Pages

Cari

Selasa, 09 Desember 2014

Dan Benar, Saya Pegawai Negeri Sipil

Seorang PNS sedang menunggu kereta lewat.

Dulu waktu saya masih kelas satu SD, cita-cita saya adalah ingin menjadi tentara. Karena di mata saya pada waktu itu, sosok tentara itu sosok laki-laki yang gagah, punya senjata api, berani.

Pada waktu kelas lima SD, saya baru sadar bahwa saya tidak mungkin menggapai cita-cita sebagai tentara. Karena setiap ada lomba baris – berbaris, saya tidak pernah diikutsertakan oleh  Pak guru olah raga.

Kemudian pada waktu SMP, cita-cita saya berubah ingin menjadi seorang dokter. Salah satu penyebab perubahan cita-cita tersebut adalah pengalaman saya mengantarkan ibu saya berobat ke rumah sakit pusat ( kalau sekarang namanya Rumah Sakit Umum Daerah ). Ibu ditanya lima pertanyaan oleh seorang dokter laki-laki keturunan Cina, yang usianya kira-kira lima tahun diatas ibu. Setelah itu, dokter tersebut menuliskan sesuatu di atas secarik kertas. Ibupun mengeluarkan beberapa lembar uang untuk ditukar dengan secarik kertas tersebut. Menurut saya itu adalah pekerjaan yang gampang banget dan menghasilkan uang yang banyak.

Mendekati kelulusan SMA, saya harus mengubur dalam-dalam cita-cita saya untuk menjadi dokter. Saya ragu dengan kemampuan otak saya bersaing dengan ribuan calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran. Dan juga adalah masalah biaya.

Tiga bulan sebelum UMPTN, saya mengambil keputusan yang sangat penting untuk masa depan saya, yaitu saya harus melanjutkan kuliah di luar kota. Terserah mau kuliah dimana, yang penting gak di kampung halaman. Alasan saya karena pingin merasakan suasana mudik lebaran.

Alhamdulillah cita-cita saya yang ke tiga dikabulkan oleh Allah. Dari empat PTN yang saya pilih, saya hanya diterima di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Spesialisasi Pajak Jakarta. Itupun berkat doa ibu saya yang berharap saya diterima di sekolahan yang gratisan saja. Thanks to my Mom.

Pada waktu kuliah di STAN selama tiga tahun tersebut, saya tidak pernah membayangkan bahwa nanti saya lulus dari STAN akan menyandang embel-embel Pegawai Negeri Sipil. 

Tidak pernah terlintas dalam benak saya bahwa PNS itu predikat yang prestisius ataupun dipandang sebelah mata. Yang penting saya belajar semampu saya, menikmati masa kuliah, dan akhirnya lulus di urutan 341 dari 345 mahasiswa. I’m proud of myself.

Saya memasuki dunia PNS pada usia yang boleh dibilang masih ranum semerbak merona, masih pah poh. Rekan-rekan kerja pada waktu itu antara generasi tua dengan generasi mudanya perbandingannya adalah 50:50.

Saya ingat pada waktu hari pertama saya masuk kerja, seorang pegawai senior memberikan petuah kepada saya, atau mungkin tips survive sebagai PNS. Beliau mengibaratkan penghasilan PNS itu sebagai sebuah tisu wajah yang kecil tapi wangi. Tisu wajah tersebut hanya cukup untuk mengelap muka kita saja. Bagaimana agar tisu tersebut dapat mengelap seluruh badan kita? Maka pandai-pandailah kita menggunakan tisu tersebut. Dan, Alhamdulillah di era reformasi birokrai sekarang ini tisu wajah tersebut sudah selebar koran. Sehingga kita bisa leluasa menggunakan tisu tersebut.

Di media massa sekarang lagi ramai tentang Surat Edaran MenPan Nomor 13 Tahun 2014 tanggal 20 November 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Ada empat langkah untuk mendorong pola hidup sederhana bagi penyelenggara negara, yaitu :
1.    Membatasi jumlah undangan resepsi maksimal 400 undangan dan jumlah yang hadir maksimal 1000 orang.
2.    Tidak pamer kemewahan.
3.    Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.
4.    Membatasi iklan yang berbiaya tinggi.

Yang jadi bahan bully di media sosial adalah SE MenPan Nomor 10 Tahun 2014 tanggal 4 November 2014 tentang Peningkatan Efektifitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara. Disitu diatur mengenai penghematan penggunaan sarana dan prasarana kerja, penghematan anggaran, dan menyajikan menu tradisonal dalam setiap acara pertemuan/rapat.

Sedangkan untuk langkah-langkah pembatasan kegiatan pertemuan/ rapat di luar kantor diatur dalam SE MenPan Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 17 November 2014.

Kalau kita baca ke tiga Surat Edaran MenPan tersebut sebenarnya adalah hal yang sangat positif, mengajak para PNS kepada kebaikan. Tanpa Pak Menteri mengeluarkan SE tersebut, PNS sudah melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. Kita ambil contoh aturan mengenai tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah. Selama karir saya 17 tahun jadi PNS, belum pernah saya melihat seorang atasan dikasih karangan bunga oleh bawahan. Setahu saya karangan bunga itu untuk orang yang meninggal dunia, jadi kalau sampeyan memberikan karangan bunga kepada atasan sampeyan, bisa-bisa sampeyan di pisuh-pisuhi oleh atasan sampeyan. Wanna try?

Di dalam batang tubuh ke tiga SE tersebut, saya tidak membaca adanya kata-kata yang menyudutkan kinerja PNS.

Kalau menurut saya, seharusnya Pak Yuddi Chrisnandi mengangkat isu tentang KORPRI. KORPRI itu organisasi yang sangat besar dengan jumlah anggota yang sangat besar, saya tidak tahu pastinya. Selama ini kita sebagai anggota KORPRI tidak pernah merasakan adanya KORPRI, apalagi manfaatnya bagi kita. Ah sudahlah Pak, ini cuman omongan wong cilik.

Yang saya wanti-wanti kepada Yuddi, jangan sampai PNS dilarang mengambil KRETAP di BRI. Kalau sampai Pak Yuddi mengharamkan KRETAP, bisa-bisa roda perekonomian republik ini terganggu. Karena tidak akan ada lagi PNS merenovasi rumah, maka tidak akan ada lagi tukang yang bekerja, maka tidak akan ada lagi mandor yang beli bahan bangunan di toko material, maka tidak ada lagi pelanggan mbok-mbok jamu, dan seterusnya. Pepatah mengatakan, seorang PNS tanpa KRETAP bagaikan langit di malam hari tanpa bintang, gak beautiful blas.

Ada sebuah adagium di lingkungan PNS yang mungkin perlu pak Yuddi ketahui, bahwa gaji PNS itu seperti seorang perempuan yang lagi dapat “datang bulan”. Setiap bulan pasti dapat, lima hari kemudian habis sudah. Lebay ah...

Saya ber-khusnudhon kepada Pak Yuddi, bahwa Pak Yuddi akan lebih memperhatikan aparatur negara dalam segala hal dan menjadi lebih baik berkali-kali lipat.


Dan benar, saya Pegawai Negeri Sipil.

Semua peraturan diatas bisa diunduh di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar